Mapetala UNIB

MASYARAKAT PULAU ENGGANO MINTA PENCABUTAN IZIN PT KALAPA SATANGKAL MAKMUR SEJAHTERA DARI PULAU ENGGANO




Mapetala Info :

Mapetala Unib yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil Peduli Enggano melakukan aksi simpati (kamis 22/10/2015) bersama-sama dengan masyarakat Enggano terkait aktivitas penambangan material batuan di bibir pantai di Bundaran Simpang Lima Kota bengkulu.
Aktivitas pertambangan itu mengancam hutan Mangrove di pulau Enggano. PT Kalapa Satangkal Makmur mendapatkan izin operasi produksi (IUP OP) dari Dinas Energy dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu, No. 151 tahun 2015. 
Penolakan terhadap PT. Kalapa Satangkal Makmur Sejahtera oleh masyarakat pulau Enggano karena beberapa hal berikut:

1. PT. Kalapa Satangkal Makmur Sejahtera, melanggar kesepakatan pertemuan tanggal 13 April 2013 di kantor camat Enggano yang dihadiri oleh Tripika, Kades, Ketua BPD, KA. Resort BKSDA Bengkulu, Paabuki, Aliansi Peduli Pulau Enggano, Ketua Suku, Kontraktor, Konsultan, dan Pengawas dari Dinas Pekerjaan Umum.
2. Aktivitas penambangan PT. Kalapa Satangkal Makmur Sejahtera, melanggar UU No. 27 tahun 2007 pulau-pulau kecil, pasal 35. Dan UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3. Aktivitas penambangan material batuan tersebut di lakukan di bibir pantai, mengancam hutan Mangrove dan kelestarian pulau Enggano.
Aksi ini dilakukan dengan cara masing-masing perwakilan lembaga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil Peduli Enggano (Walhi, Genesis, Ulayat, Mapetala, Forum Pengurangan Resiko Bencana, Yayasan Karya Enggano, Yayasan Citra Enggano, Ikatan Keluarga Enggano, Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Engano) menyampaikan orasinya. Aksi ini diakhiri dengan pembacaan pernyataan sikap oleh koordinator lapangan
Share on Google Plus

About Unknown

Tanah air Indonesia dengan segala keindahan dan kekayaan alam merupakan tanggung jawab seluruh rakyat indonesia untuk menjaga kelestariannya agar dapat dirasakan juga oleh generasi yang akan datang..
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar