Mapetala Info :
Mapetala Unib yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil Peduli
Enggano melakukan aksi simpati (kamis 22/10/2015) bersama-sama dengan
masyarakat Enggano terkait aktivitas penambangan material batuan di
bibir pantai di Bundaran Simpang Lima Kota bengkulu.
Aktivitas pertambangan itu mengancam hutan Mangrove di pulau Enggano.
PT Kalapa Satangkal Makmur mendapatkan izin operasi produksi (IUP OP)
dari Dinas Energy dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu, No. 151
tahun 2015.
Penolakan terhadap PT. Kalapa Satangkal Makmur Sejahtera oleh masyarakat pulau Enggano karena beberapa hal berikut:
1. PT. Kalapa Satangkal Makmur Sejahtera, melanggar kesepakatan
pertemuan tanggal 13 April 2013 di kantor camat Enggano yang dihadiri
oleh Tripika, Kades, Ketua BPD, KA. Resort BKSDA Bengkulu, Paabuki,
Aliansi Peduli Pulau Enggano, Ketua Suku, Kontraktor, Konsultan, dan
Pengawas dari Dinas Pekerjaan Umum.
2. Aktivitas penambangan PT.
Kalapa Satangkal Makmur Sejahtera, melanggar UU No. 27 tahun 2007
pulau-pulau kecil, pasal 35. Dan UU No. 32 tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3. Aktivitas
penambangan material batuan tersebut di lakukan di bibir pantai,
mengancam hutan Mangrove dan kelestarian pulau Enggano.
Aksi ini
dilakukan dengan cara masing-masing perwakilan lembaga yang tergabung
dalam Aliansi Masyarakat Sipil Peduli Enggano (Walhi, Genesis, Ulayat,
Mapetala, Forum Pengurangan Resiko Bencana, Yayasan Karya Enggano,
Yayasan Citra Enggano, Ikatan Keluarga Enggano, Ikatan Pemuda Pelajar
dan Mahasiswa Engano) menyampaikan orasinya. Aksi ini diakhiri dengan
pembacaan pernyataan sikap oleh koordinator lapangan


0 komentar:
Posting Komentar