Kekerasan-kekerasan yang dilakukan oleh para korporasi serta aparatur negara terhadap aktivis dan masyarakat pejuang lingkungan merupakan satu hal bukti nyata bahwa masih lemahnya dan lambannya tindakan dari aparat kepolisian dalam menangani informasi pengaduan dari warga sehingga membuat terjadinya korban. Tindakan tindakan kekerasan yang melibatkan aparat keamanan membuat segala bentuk kejahatan lingkungan menjadi mulus untuk merengut hak rakyat dan merenggut sumber daya alam untuk kepentingan pribadi dan kelompok tanpa memperhatikan kesejahteraan rakyat. Sehingga hal ini harus di tindak tegas oleh Kapolri dan Presiden untuk mengusut kasus tindakan kriminalisasi terhadap aktivis dan masyarakat pejuang lingkungan terhadap aparatur negara (Kades, Camat, Bupati, Polisi, dll) yang terbukti melakukan tindakan kriminalisasi terhadap aktivis dan masyarakat pejuang lingkungan.
Bukan tidak mungkin nantinya di Provinsi
Bengkulu ini kasus kekerasan terhadap aktivis dan Masyarakat pejuang lingkungan
juga terjadi, karna seperti yang kita ketahui bahwa Bengkulu potensi dalam konflik sosial yang mengarah ke konflik agraria. Data WALHI Bengkulu menunjukkan sedikitnya ada 20 titik rawan konflik agraria di Bengkulu yang meliputi pertambangan dan perkebunan yang tersebara di seluruh kabupaten di Prov Bengkulu. Selain itu lahan yang dikelola pemodal mencapai 463 ribu hektar yang terbagi atas kuasa pertambangan dan hak guna usaha (HGU). Dari luas 1,9 juta hektar di wilayah Bengkulu, 900 ribu hektar merupakan kawasan hutan, sedangkan 463 ribu hektar dikuasai oleh perusahan, maka dengan penduduk 1,7 juta jiwa artinya masyarakat Bengkulu hanya mengakses tanah kurang dari 0,8 hektar per kepala keluarga.

Berdasarkan hal tersebut, pada tanggal 10 Oktober 2015, di Simpang Lima Kota Bengkulu, WALHI Bengkulu bersama MAPETALA Bengkulu, Masyarakat Bengkulu yang terdiri dari masyarakat Seluma Barat dan Lubuk Sandi (Forum Petani Bersatu), masyarakat Desa Pring Baru (Forum Masyarakat Peduli Lingkungan), masyarakat Desa Rawa Indah, Masyarakat Kabawetan Kepahiang, masyarakat Desa Marga Bakti Kecamatan Ketahun Bengkulu Utara dan Masyarakat Penago Baru, melakukan aksi solidaritas terhadap Salim Kancil dan menuntut beberapa hal yakni :
- Lindungi petani dan pejuang lingkungan dari ancaman intimidasi oleh pihak perusahaan pertambangan dan perkebunan.
- Lindungi kawasan pesisir sebagai kawasan gentik, unik dan penting dari ancaman ekspansi pertambangan besi.
- Usut tuntas kasus pembunuhan salim kancil dan penganiayaan terhadap Tosan
- Tuntaskan segala macam bentuk konflik agraria di Provinsi Bengkulu
- Pemerintah harus bisa membuat kebijakan yang humanis dan pro-rakyat, tidak sekedar demi meraup keuntungan materi saja
- kembalikan tanah rakyat yang telah dirampas oleh perusahaan pertambangan dan perkebunan.
Semoga kedepan Rakyat bisa sejahtera dan bisa bebas mengelola tanah mereka untuk kehidupan mereka yang lebih baik. SALAM LESTARI...!!!
Editor : Ola Elveri (M-13137.OG)
Editor : Ola Elveri (M-13137.OG)
Find More Information Here
MAPETALA UNIB





0 komentar:
Posting Komentar