| Anggota RAN (RAINFOREST ACTION NETWORK) |
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan pasal 48 ayat 2 perlindungan hutan pada hutan Negara dilakukan oleh pemerintah, ayat 5 untuk menjamin pelaksanaan perlindungan hutan yang sebaik-baiknya, masyarakat diikut sertakan dalam perlindungan hutan. Namun seiring berjalannya Undang-undang No.41 tahun 1999 tersebut, akan tetapi proses dalam memenuhi kebutuhan hidup dibumi pertiwi sekarang ini seolah tanpa batasan aturan. Hal ini disebabkan dari ketidak tegasan pemerintah dalam meminimalisir laju kerusakn hutan serta minimnya kesadaran masyarakat akan fungsi hutan yang sesungguhnya.
Mengingat laju kerusakan hutan di Indonesia Edisi berikutnya dari Guinness Book of World Records akan daftar Indonesia sebagai negara dengan tingkat kerusakan hutan tercepat di planet ini.Indonesia menghancurkan luas hutan yang setara dengan 300 lapangan sepak bola setiap jam (GREENPEACE). Menurut Wardoyo, Yasman dan Natawirya (2002) dalam Iskandar dan Nugraha (2004) hutan yang rusak telah mencapai angka 43 juta ha atau lebih dari 33 % luas hutan Indonesia dengan laju kerusakan hutan sekitar 1,6 juta ha per tahun. Data Badan Planologi Kehutanan tahun 2003 lebih mengagetkan lagi, total luas kerusakan hutan dan lahan di dalam dan di luar kawasan hutan Indonesia dewasa ini mencapai 101,79 juta ha dengan laju kerusakan hutan mendekati angka 3,8 juta hektar.
| Konflik PT Sandabi Indah Lestari Kab. Seluma |
Menurut Iskandar dan Nugraha (2004) kerusakan hutan lebih disebabkan oleh aktivitas penebangan liar (Illegal logging), penyelundupan kayu (Illegal Trade) dan kebakaran hutan (forest fire). Berdasarkan perhitungan Departemen Kehutanan, angka penebangan liar di Indonesia mencapai 50,7 juta m3/tahun dengan kerugian finansial sebesar Rp. 30 trilyun per tahun.



0 komentar:
Posting Komentar